Breaking News

Utang Pemerintah Indonesia Apa yang Harus Anda Ketahui Mengoptimalkan Penjualan Melalui Media Sosial dengan Jasa Komen TikTok dan Jasa Like Senantiasa dalam Pembangunan Infrastruktur di Indonesia Marketplace Populer di China Inovasi Terbaru dalam Layanan Local Loop

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menggelar sidang putusan perkara permohonan suntik mati atau euthanasia terhadap Nazaruddin, nelayan Pusong, Kamis (27/1/2022). Dalam amar keputusannya, majelis hakim menolak permohonan. Hakim mempertimbangkan beberapa alasan terkait permohonan suntik mati itu.

Salah satunya, pertimbangan dari segi agama Islam itu dilarang keras atas perbuatan permintaan bunuh diri karena kesal. Lalu, majelis hakim juga membacakan sejumlah alasan lainnya berdasarkan pendapat dari MPU Lhokseumawe dan MPU Aceh. Kemudian atas pertimbangan lainnya, yaitu lokasi waduk itu jelas mengandung limbah mercuri dan tidak bisa dijadikan tempat memelihara ikan atau jenis lainnya dalam keramba.

Sehingga tidak berselang lama, sidang putusan langsung dibacakan oleh Hakim tunggal Budi Sunanda dengan menolak perkara permohonan suntikmati kepada nelayan pusong. Dalam sidang putusan, terlihat pemohon atas nama Nazaruddin (59), nelayan keramba Waduk Pusong tidak hadir ke PNLhokseumawe, hanya diwakili kuasa hukumnya yaitu Muhammad Zubir dan Saputra. Oleh sebab itu, majelis hakim menolak permohonan suntikmati terhadap Nazaruddin.

Selanjutnya, hakim kembali melontarkan pertanyaan terhadap kuasa hukum pemohon. Hakim juga menyampaikan jika mau kasasi putusan hukum, diberi waktu paling lama 14 hari. Kuasa hukum pemohon perkara suntik mati atau euthanasia terhadap Nazaruddin nelayan Pusong, Safaruddin mengatakan, dirinya akan diskusi kembali dengan pemohon, menyikapi vonis hakim yang telah menolak perkara tersebut dengan beberapa pertimbangan.

Safaruddin menerangkan, majelis hakim menolak perkara tersebut sehingga pihaknya mengajak berembuk dengan sejumlah nelayan untuk mencari jalan keluar lainnya. "Intinya, terhadap putusan ini kan masih ada upaya hukum lain, yaitu upaya hukum kasasi yang diberikan waktu selama 14 hari,” urainya. “Setelah ini, kami akan coba bermusyawarah kembali dengan pemohon, apakah bersedia langkah hukum selanjutnya atau sudah cukup disini," tukas Safaruddin kepada Serambinews.com, Kamis (27/1/2022).

Ia menambahkan, bila pemohon masih ingin mengajukan kasasi, maka akan diambil langkah selanjutnya karena masih ada waktu selama 14 hari yang diberikan majelis hakim. "Ini akan kita coba diskusikan lagi dengan pemohon nanti. Alasan hakim menolak putusan ini banyak disebutkan didalam persidangan. Jadi langkah apa selanjutnya kita tunggu saja," pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share Article: