Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan revisi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu. Ia menyebut Perbawaslu tersebut jadi salah satu dari 12 aturan yang direvisi untuk pelaksanaan Pemilu 2024. “Perbawaslu ini salah satu dari 12 Perbawaslu yang direvisi dari total 29 Perbawaslu yang ada,” kata Lolly dalam keterangannya, dikutip di laman resmi Bawaslu RI, Jumat (10/6/2022).
Adapun alasan Perbawaslu tentang Pemantau Pemilu direvisi, lantaran masih adanya kendala yang perlu dibenahi untuk Pemilu 2024. “Untuk itu, kami membutuhkan input dan masukan. Tapi pertanyaannya, apakah perbawaslu yang jadi acuan sudah memudahkan? Atau memang masih ada kendala yang harus diselesaikan?,” terangnya. Sementara Anggota Bawaslu RI, Herwyn Malonda menyampaikan secara internal pihaknya akan memperkuat jajaran lewat peningkatan kapasitas.
Di samping itu, Herwyn juga meminta masukan para pihak untuk menunjang revisi Perbawaslu tersebut. "Informasi, kritikan, dan masukan diperlukan bagi kami untuk menunjang perubahan sebagai komitmen memperkuat jajaran," ucap Herwyn.