Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo mengaku belum menerima surat panggilan dari kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi terlapor. Diketahui, Roy Suryo dilaporkan ke polisi terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi. Dia menyebut jika pemanggilan terhadap dirinya bakal dilakukan pekan ini, seharusnya dia sudah menerima undangan pemanggilan tersebut.
"Karena seharusnya kalaupun memang ada harus ada undangan resmi dan bukti sudah diterima terlebih dahulu," jelasnya. Sementara itu, seorang tim kuasa hukum Roy Suryo, Banua Sanjaya Hasibuan menerangkan dirinya akan ke Polda Metro Jaya siang ini untuk mengklarifikasi pemanggilan tersebut. "Belum terima sampai saat ini. Nanti saya akan ke Polda Metro Jaya untuk mengkonfirmasi terkait adanya informasi yang didapat teman teman wartawan ini bahwa hari ini ada pemeriksaan Roy Suryo," ucapnya.
Sebelumnya, Polisi masih menyelidiki kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo. Rencananya, penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Roy Suryo sebagai terlapor dalam kasus ini. "Awal minggu depan (pekan ini) akan ada pemanggilan terhadap Roy Suryo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Sabtu (2/7/2022).
Meski begitu, Zulpan belum membeberkaj secara detil terkait hari dipanggilnya pakar telematika tersebut ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus itu. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa peningkatan status perkara tersebut setelah penyidik melakukan sejumlah gelar perkara terhadap kasus tersebut. Menurutnya, berkas perkara laporan kasus itu juga kini telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Nantinya, laporan itu akan disatukan dengan laporan lainnya yang terdaftar di Polda Metro Jaya.
"Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan ditingkatkan penyidikan. Nanti update akan disampaikan oleh kabid humas Polda Metro Jaya. Artinya Polri tetap profesional di dalam proses penyidikan setiap perkara," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Dedi menyatakan peningkatan status perkara ini menandakan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana di balik kasus tersebut. Nantinya, perkembangan kasus tersebut akan disampaikan secara berkala.
"Iya. Kan sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Nanti Polda Metro akan di asistensi oleh Direktorat Siber Bareskrim untuk tetap konsen fokus dan akan mengupdate penanganan kasus perkara," jelas Dedi. Diketahui, Pakar Telematika, Roy Suryo melaporkan pengunggah pertama foto Stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi. Laporan itu resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022) malam yang teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/SPKT/Polda Metro Jaya.
Selain melaporkan, Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara terkait kasus yang sama. Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu. Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.
Di samping itu, Roy juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor perwakilan umat Budha yakni Kurniawan Santoso Dalam perkara ini, Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 A Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).