Breaking News

Kesalahan Yang Masih Sering Dilakukan Saat Beli Asuransi Jiwa Fakta-Fakta Tentang Film Avatar Game Online Terbaik Di Dunia Untukmu Yang Menyukai Petualangan 5 Langkah Untuk Optimalkan Omzet Usaha dengan Aplikasi Kasir Olsera Berikut Cara Kredit Toyota Fortuner Beserta Harga Terbaru

Sakit hati karena jalinan cintanya putus, AA (21), warga Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Bengkulu mengancam mantan pacarnya, Lia. AA tega mengancam Lia menggunakan parang. Tak hanya sekali, aksi yang dilakukan berulangkali.

Korban yang merasa terancam melaporkan ulah mantan kekasihnya itu ke Polres Lebong. Dalam laporannya, Lia mengaku diancam akan dibunuh menggunakan parang oleh tersangka di kawasan Kelurahan Tanjung Agung. Saat itu, tersangka bersama temannya mengejar korban, jarak motor korban dan tersangka sekitar 5 meter.

Melihat korban berhenti diwarung tersangka langsung pergi meninggalkan korban. Usut punya usut, ternyata keduanya pernah menjalin hubungan asmara yang akhirnya kandas. Tersangka sudah mengajak korban bertemu di pasar malam, namun tersangka yang bersama temannya ini tak menemukan korban.

Akhirnya tersangka mencari korban, tak berselang lama tersangka mendapatkan pesan singkat dari korban via Facebook. Korban mengatakan dirinya sedang berada di toko serba Rp 35.000, tersangka langsung menyusul korban. Berharap bertemu dengan sang mantan kekasih, ternyata tersangka tak menemui keberadaannya.

Dengan perasaan kesal tersangka bersama temannya menunggu di depan kuburan. Saat sedang menunggu, tak sengaja tersangka melihat korban bersama temannya sedang mengendarai motor di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei. Merasa tak dihargai, tersangka naik pitam dan langsung mengejar korban, hingga korban merasa syok hampir menjadi korban pembunuhan.

"Sebelumnya tersangka juga ada mengancam korban akan membunuhnya melalui messenger Facebook," ucapnya. Polisi juga mengamankan barang bukti yang diamankan mulai dari 1 bilah parang, 1 unit sepeda motor jenis honda Blade warna hitam, dan 1 lembar STNK sepeda motor jenis honda blade. "Tersangka disangkakan Pasal UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah "ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" atau pasal 335 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun," tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share Article: