Breaking News

Utang Pemerintah Indonesia Apa yang Harus Anda Ketahui Mengoptimalkan Penjualan Melalui Media Sosial dengan Jasa Komen TikTok dan Jasa Like Senantiasa dalam Pembangunan Infrastruktur di Indonesia Marketplace Populer di China Inovasi Terbaru dalam Layanan Local Loop

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menjadwalkan ulang pemeriksaan assessment psikologis untuk Bharada E dan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya berencana untuk kembali memanggil keduanya pada pekan depan. Diketahui, rencananya LPSK melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E dan Putri Candrawati pada Rabu (27/7/2022) kemarin.

Namun di saat yang bersamaan keduanya urung hadir. Oleh karena itu, LPSK menjadwalkan ulang pemeriksaan assessment psikologis tersebut. Kendati demikian, Edwin belum dapat memastikan hari dan tanggal berapa pihaknya akan melakukan pemeriksaan.

"Belum ada kepastian tanggal," ucap Edwin. Dirinya juga belum dapat memastikan apakah nantinya Bharada E dan Putri Candrawati akan diperiksa dalam hari yang sama atau tidak. Sebab kata dia, saat ini LPSK masih menunggu konfirmasi lanjutan dari kedua pihak.

"Bisa jadi (dipanggil bersamaan)," tukas Edwin. Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menunggu kesediaan waktu Bharada E dan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati untuk menjalani pemeriksaan assessment psikologis terkait kasus baku tembak. Diketahui, Bharada E dan Putri Candrawati sejatinya dijadwalkan untuk pemeriksaan assessment psikologis pada Kamis (27/7/2022) di LPSK. Namun keduanya urung hadir.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan, pihaknya tidak ingin menarget kapan Bharada E dan Putri Candrawati harus datang ke LPSK. Sebab hingga kini LPSK belum mendapat konfirmasi lebih lanjut dari kedua pihak terkait waktu pasti untuk menjalani pemeriksaan. Dirinya hanya mengingatkan bahwa, dalam pemberian assessment perlindungan LPSK hanya memberikan waktu maksimal 30 hari kerja dari waktu pemohon melayangkan permohonan.

Sedangkan, LPSK sendiri telah menerima permohonan perlindungan dari Bharada E dan Putri Candrawati sejak 14 Juli silam. "Mereka sudah diberi tahu, biar mereka pertimbangkan sendiri. 30 hari kerja biasanya," ucap Hasto. Kendati demikian, dalam internal LPSK sudah berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan assessment psikologis untuk keduanya segera.

Namun belum diketahui secara pasti tanggal berapa penjadwalan tersebut. Terpenting kata Hasto, LPSK telah mengirim surat kepada Bharada E dan Putri Candrawati untuk datang ke LPSK. "Kami sudah bersurat agar mereka datang," tukas Hasto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share Article: