Penyanyi Nindy Ayunda akhirnya penuhi panggilan kepolisian, Kamis (28/7/2022) malam. Nindy Ayunda dipanggil atas kasus dugaan penyekapan dan pemukulan terhadap mantan sopirnya, Sulaiman. Sebelumnya, Nindy Ayunda sudah tiga kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Nindy Ayunda telah datang sendiri tanpa pejemputan paksa. Hal itu disampaikan AKP Nurma Dewi kepada para wartawan, Jumat (29/7/2022). "Terima kasih untuk saudari N sudah hadir, tanpa kita menjemput atau membawa."
"Kita sangat berterima kasih dari pihak Polres Jakarta Selatan," ucap AKP Nurma Dewi, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Jumat (29/7/2022). Nindy Ayunda datang ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (28/7/2022) malam hari. "Semalem saudari N sudah dateng," jelas AKP Nurma Dewi.
Pelantun lagu Cinta Cuma Satu ini juga kooperatif bersedia memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. "Memberikan keterangan ke kita (Pihak kepolisian) untuk suatu kasus," kata AKP Nurma Dewi. AKP Nurma Dewi menyampaikan bahwa Nindy Ayunda tidak memberikan keterangan terkait alasan tidak hadir pada panggilan sebelumnya.
Disampaikan pula, bahwa Nindy Ayunda masih menjalani pemeriksaan sampai saat ini. "Jadi prosesnya untuk sekarang saudari N kita mintai keterangan." "Kejelasan apa saja yang bisa diberikan oleh saudarai N ke kita.
"Baik itu kejadian atau cerita suatu perkara yamh kita butuhkan." "Untuk pendalaman suatu kasus, untuk diperjelas," ucap AKP Nurma Dewi. Diberitakan sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi pernyataan dari juru bicara Polres Metropolitan Jakarta Selatan.
Menyebut bahwa Nindy Ayunda tidak bisa dijemput paksa dalam kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan dengan alasan statusnya masih sebagai saksi. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, dalam melaksanakan lidik sidik pidana, penyidik kepolisian harus berpedoman pada KUHAP serta aturan aturan kepolisian, termasuk SOP kepolisian. Poengky Indarti menjelaskan, pada Pasal 112 KUHAP menyebutkan bahwa saksi wajib menghadiri panggilan penyidik.
"Jika dua kali berturut turut tidak hadir tanpa alasan, maka polisi berwenang memanggil atau menjemput paksa," jelas Poengky Indarti. Ia mewanti wanti Polres Jaksel untuk bersikal profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Apalagi kasus dugaan penyekapan yang melibatkan Nindy Ayunda ini mendapat perhatian dari publik.
Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.